ALAMIE, Mi Instan Organik Ber-SNI dari Alam Yogyakarta
Kebiasaan mengonsumsi mi instan tentu bukan hal asing lagi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Rasanya yang enak dengan berbagai varian, mudah disajikan, dan harga yang terjangkau, adalah alasan makanan cepat saji ini menjadi menu favorit masyarakat. Namun, masih banyak isu yang beredar terkait dengan keamanan mi instan tersebut, contohnya isu bahan pengawet dan penyedap rasa mi instan yang berdampak negatif pada tubuh.
Untuk lebih menjamin keamanan produk olahannya, UMKM Valmay Mie melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan DI Yogyakarta, mengikuti program pembimbingan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) hingga berhasil mendapatkan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sesuai dengan SNI 3551:2012 Mie Instan, dan menjadi UMKM mi instan organik pertama yang menerapkan SNI.
Pemilik UMKM Valmay Mie, Alfonsus Suprianto pada Rabu (30/12/2020) di Yogyakarta mengungkapkan bahwa setelah lolos seleksi dan verifikasi dokumen, UD Valmay Mie dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ke tahap pembimbingan penerapan SNI.
Proses Penerapan SNI diakui Suprianto tidaklah mudah, karena harus melakukan pembenahan pada ruang produksi agar sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, serta menyusun dokumen sistem proses sebagai acuan dalam kegiatan produksi. Namun Alfonsus menyadari, hal ini perlu dilakukan dengan tujuan menjaga higienitas produk dari awal penerimaan bahan baku, sampai siap didistribusikan. Setelah kurang lebih 6 bulan dibimbing oleh BSN, UD Valmay Mie berhasil mendapatkan SPPT SNI.
Manfaat nyata yang dirasakan Suprianto setelah menerapkan SNI, adalah meningkatnya kepercayaan konsumen, yang berarti jumlah permintaan produk pun meningkat. Sebelumnya, Suprianto hanya memproduksi 700-800 kemasan tiap harinya, sekarang menjadi 1200-1500 kemasan, jaringan distribusi pun meluas sampai ke Pulau Kalimantan, Bali dan Sulawesi. Di masa pandemi ini, Suprianto merasa bersyukur karena tidak banyak berdampak terkait penurunan produksi. Produksi masih stabil dan karyawan juga tidak ada yang dirumahkan. Suprianto mengucapkan terimakasih kepada BSN yang telah melakukan pendampingan penerapan SNI dan memberikan fasilitasi sertifikasi SNI kepada produknya. Untuk kedepannya, UD Valmay Mie berencana mengajukan sertifikasi SNI produk cemilan stik organik dan bumbu penyedap olahan jamur.
UMKM yang berlokasi di Demangan, Yogyakarta ini, mengolah hasil perkebunan organik berupa bayam merah, bayam hijau, wortel, dan buah naga menjadi mi instan yang lezat, sehat dan bebas bahan pengawet. Bukan hanya mi instannya saja yang sehat, bumbu penyedap yang digunakan pun tidak menggunakan MSG, melainkan berasal dari jamur yang sudah diolah. Produk mi instan organik UD Valmay Mie dijual dengan menggunakan merk Alamie, tersedia varian rasa soto, bawang dan rendang. (BMI-disem)