Semangat UMKM Boyolali dalam Menerapkan SNI
UMKM harus mampu berinovasi dalam menghasilkan produknya, bekerja keras dan meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dan mampu bertahan dalam usahanya. Selain itu juga UMKM harus mampu mengikuti perkembangan teknologi yang ada sehingga dalam pemasaran produknya tidak lagi kesulitan dan yang terpenting adalah mau berkomunikasi dan berdiskusi dengan pihak yang lebih paham akan kesulitan dalam usahanya. Agar produk yang dihasilkan bisa berdaya saing bagaimana cara UMKM melegimitasi produknya? Salah satunya yaitu dengan menerapkan SNI. Hal tersebut yang sampaikan oleh Endang Srikarti Handayani Anggota DPR RI Komisi VI dalam sambutan dan pembukaan Sosialisasi SNI Kepada UMKM di Kabupaten Boyolali (15/9/2017).
Sosialisasi yang dihadiri 200 peserta UMKM yang berada di Boyolali dan sekitarnya dihadiri oleh UMKM dari produk olahan ikan, olahan susu sapi, kue, roti, kripik singkong, jasa tour and travel, otomotif, serta jasa servis elektronik. Selain itu juga Endang menginginkan kepada UMKM Boyolali agar mau terbuka dalam kendala yang dihadapi saat proses produksi, sehingga pemerintah dapat membantu apa yang menjadi kendala. Jika kendalanya terkait infrastruktur dapat menyampaikan kepada kami, selaku wakil rakyat atau dinas terkait, sedangka bimbingan penerapan SNI dapat disampaikan ke BSN. Dalam akhir sambutannya Endang menginginkan agar UMKM Boyolali selalu berinovasi dan berdaya saing dengan menerapkan SNI.
Dalam kesempatan kali ini juga disampaikan pemaparan oleh Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi - BSN, Erniningsih terhadap peran Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam Perdagangan. Disampaikan bahwa banyak sekali manfaat yang didapat oleh pelaku usaha khususnya UMKM setelah menerapkan SNI. Melalui penerapan standar, produk Indonesia mampu go public. Pada dasarnya SNI itu bersifat sukarela, akan tetapi jika sudah menyangkut K3L (Keamanan, keselamatan, kesehatan serta fungsi pelestarian lingkungan hidup) akan bersifat wajib yang diberlakukan oleh regulator. Erningsih juga menyampaikan salah satu peran BSN dalam mengemban amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa BSN bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI. BSN telah banyak memberikan bimbingan penerapan SNI kepada UMKM yang mau menerapkan SNI. Semua biaya sertifikasi SNI dibebankan kepada BSN sehingga yang dibutuhkan hanyalah komitmen dari UMKM tersebut untuk menerapkan SNI.
Pemilik UMKM CV. Alang Alang Tumbuh Subur dari Boyolali yang telah mendapatkan Sertifikat SNI Abon Ikan, Tri Wahyuni berbagi pengalamannya dalam suka duka serta keraguan yang dialaminya pada saat akan menerapkan SNI. Pada awal 2015 diperkenalkan dengan SNI, yang terpikirkan oleh Tri adalah apa yang saya dapatkan jika menerapkan SNI? Keuntungan apa yang saya dapat nantinya?. Semua hal tersebut mebuatnya ragu untuk menerapkan SNI. Akan tetapi berkat pertimbangan dan pengalaman usaha sejak 2007-2015, maka diputuskan akan menerapkan SNI. Sebelum tahun 2015, Tri merasa hanya sebagai bisnis operator dimana (1) bila tidak bekerja maka tidak akan mendapatkan penghasilan; (2) tidak punya team manajemen sehingga tidak dapat sewaktu waktu meninggalkan pekerjaan dan (3) market dan perluasan produk sangat bergantung pada sang pemilik, jika tidak produksi maka tidak mendapatkan uang. Akan tetapi setelah menerapkan SNI berubah menjadi bisnis owner dimana (1) saya berganti peran sebagai sang perencana, yang menentukan panduan mutu dan role model perusahaan; (2) merubah pola kerja, pola berfikir dan membangun team yang solid untuk menerapkan panduan mutu yang telah ditentukan.
Diakhir presentasinya disampaikan bahwa banyak sekali manfaat yang didapat jika menerapkan SNI diantaranya (1) menjadi landasan, pedoman, role model dalam mengatur kinerja managemen organisasi; (2) meningkatkan daya saing nasional; (3) memperluas wawasan standarisasi dan penilaian kesesuaian dalam organisasi perusahaan baik dalam mutu maupun kinerja usaha; (4) meningkatkan kesempatan berpromosi serta mendongkrak penjualan; serta (5) mempermudah pencapaian target organisasi dan pembentukan team yang tangguh.
Dalam sesi diskusi terlihat antusiasme UMKM untuk menerapkan SNI sehingga diskusi berjalan sangat aktif. Banyak dari peserta yang menanyakan seperti apa dan bagaimana cara menerapkan SNI, apakah usaha mereka bisa menerapkan SNI yang bergerak di bidang perbengkelan, servis HP, tour and travel, roti, dan kripik singkong. Mereka menyampaikan bahwa selama ini mereka sudah merasa cukup puas dengan apa yang dihasilkan belum berpikir bagaimana kedepannya terhadap produk yang telah dihasilkan.