UMKM Dapat Bantuan Dana Sertifikasi Halal
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berkomitmen untuk tetap memberikan bantuan dana kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin melakukan sertifikasi halal. Kemenkop memberikan bantuan dana sebesar Rp 2,5 juta secara cuma-cuma kepada UMKM.
Tahun depan, Kemenkop menargetkan ada 759 UMKM yang melakukan sertifikasi, baik sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi keamanan pangan Hazard Analysis & Critical Control Point (HACCP), dan sertifikasi lainnya. Bantuan sertifikasi diberikan agar kualitas produk UMKM di Indonesia dapat meningkat.
"Bantuan tersebut untuk sertifikatnya saja. Kita enggak sampai prosesnya. Kalau sampai prosesnya, mahal," kata Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM I Wayan Dipta saat ditemui di gedung Kemenkop UKM, Kamis (29/12).
Wayan mengatakan, Kemenkop belum berencana menambah pagu bantuan dana sertifikasi. Menurut dia, dana Rp 2,5 juta merupakan bantuan maksimal yang bisa diberikan Kemenkop.
Meski begitu, Kemenkop akan terus membantu UMKM dari sisi lain untuk mengurus sertifikasi halal. Saat ini, Kemenkop sedang melakukan pembicaraan dengan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar proses dan kriteria sertifikasi halal bagi UMKM dapat disederhanakan. Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang jaminan produk halal, proses pengurusan memakan waktu cukup lama.
Selain itu, ada persyaratan yang memberatkan bagi pelaku UMKM. Karena, bahan baku juga harus disertifikasi halal. "Penyederhanaan ini sedang kami perjuangkan," ujarnya.
Wayan menjelaskan, berbagai kesulitan tersebut membuat banyak pelaku UMKM enggan melakukan sertifikasi halal. Buktinya, tahun ini hanya ada 75 UMKM yang menerima bantuan dana sertifikasi. "Yang mengajukan dana bantuan mayoritas UMKM yang bergerak di produk makanan dan minuman," kata Wayan.
Dia menambahkan, pelaku UMKM yang telah mendapatkan bantuan dana sertifikasi berasal dari berbagai daerah. Ia mengakui, sejauh ini sangat sedikit pelaku UMKM yang mengusulkan diri untuk mendapatkan sertifikasi halal, "Usulannya sedikit. Kami yang lebih aktif mencari," kata dia.
Wayan berharap pelaku UMKM dapat mengurus sertifikasi halal. Sebab, sertifikasi halal dapat memberi nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Selain itu, dengan adanya sertifikat halal, pelaku UMKM akan memiliki peluang untuk menembus pangsa ekspor, khususnya ke negara-negara mayoritas Islam.
Bantuan sertifikasi halal tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat. Sejumlah pemerintah daerah juga terus mendorong pelaku UMKM mendapatkan label halal pada produknya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, menargetkan penerbitan sertifikat halal untuk 2.500 pelaku UMKM pada tahun ini. Hingga Oktober, Pemprov Jabar telah memberikan 2.125 sertifikat. "Hal ini sejalan dengan pencapaian Jabar sebagai provinsi halal yang diberikan oleh MUI," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, belum lama ini.
Ia mengatakan, Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim yang besar sehingga sangat wajar kalau produk-produknya harus punya sertifikat halal. Menurut dia, Jabar terus menggenjot para pelaku industri yang bergerak di makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikat halal dengan menyediakan fasilitas sertifikasi secara gratis.
"Upaya Pemprov Jabar ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata dia.
Ia mengatakan, dengan adanya sertifikat halal, masyarakat akan lebih tenang saat membeli produk makanan atau minuman karena produk yang belum punya sertifikat halal dapat membahayakan konsumen. Zat haram yang terkandung dalam produk tersebut, menurut dia, mampu mengubah perilaku seseorang cenderung ke arah negatif.
"Kehadiran produk halal sangat penting, terutama untuk melindungi anak-anak. Mereka harus mendapatkan makanan/minuman yang aman, bergizi, beragam, dan seimbang," katanya. rep: Melisa Riska Putri antara ed: Satria Kartika Yudha