Ketentuan

Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) salah satu tugasnya melakukan pembinaan penerapan SNI untuk pemastian mutu, keamanan pangan dan meningkatkan daya saing baik ditingkat nasional maupun global.

BSN memberikan fasilitas kepada Organisasi berupa pembimbingan penerapan SNI. Bagi Organisasi yang ingin mendapatkan fasilitas pembimbingan penerapan SNI, mohon untuk dapat mengisi formulir dibawah ini.

Form Pendaftaran Pendampingan Organisasi



Tentang BSN

Badan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian di negara Indonesia.

Contact

Badan Standardisasi Nasional

Gedung | BPPT Jl. H.M Thamrin No. 8, Kebon Sirih Jakarta Pusat, 10340
021-3927422
bsn@bsn.go.id
Scroll to Top