Bawang Goreng Raja
Nama UMKM : Raja Bawang
Nama merek dagang : Raja
Produk yang dihasilkan : Bawang goreng khas Palu
Nama pemilik : Prayitno
Tahun didirikan : 2003
Alamat perusahaan : Jl. Abdul Rahman Saleh No. 33 Palu
Alamat email : pra.yitno@yahoo.co.id
Jumlah karyawan : 8 orang
Visi organisasi : Memperkenalkan produk bawang goring yang higienis dan ber SNI
Menerapkan SNI nomor : ISO 9001:2008 dan SNI 7713:2013 Bawang merah goreng
Izin BPOM (PIRT / MD) : PIRT 2117271010078-19 dan MUI 2319000274026
Sertifikat yang dimiliki : OVOP bintang 3 Kementerian Perdagangan dan Industri RI
Area pemasaran : Lokal Palu, Makasar, Manado, Gorontalo, Bandung dan Jakarta
Perbandingan omzet : 1. Sebelum menerapkan SNI omzet per bulan Rp. 60.000.000,- 2. Setelah menerapkan SNI SNI omzet per bulan Rp. 200.000.000,-
Alasan menerapkan SNI : Dalam memproduksi makanan yang higienis aman di konsumsi untuk semua kalangan, dengan menerapkan SNI pelanggan tambah yakin bahwa produk tersebut sudah berstandar baik kualitas produk maupun prosedur pembuatan produknya. Dan produk dapat bersaing baik tingkat nasional maupun internasional
Tantangan dalam penerapan SNI : 1. Banyak tereliminasi petani bahan baku yang tidak memenuhi standar Raja Bawang 2. Penanganan karwayan harus disiplin baik kelengkapan kerja maupun waktu dalam bekerja 3. Kontrol kualitas mulai bahan baku sampai produk akhir
Manfaat pembinaan : 1. Sangat bermanfaat, untuk kinerja dalam perusahaan kami 2. Jaminan Mutu Produk, Keluhan Pelanggan, target Market serta daya saing produk dengan competitor tidak kuatir lagi 3. Konsisten penerapan SSOP, DOKSISTU dan GMP 4. Harapan agar SNI Bawang Lokal Palu dapat terbit sehingga semua yang mengolah sudah mempunyai standar 5. Dan kami mempromosikan satu satunya UKM bawang goreng yang menerapkan ISO 9001:2008