

Sirup markisa ana
Nama UMKM : ANA
Nama merek dagang : Markisa ANAi
Produk yang dihasilkan : Minuman Sari Buah Markisa
Tahun didirikan : 1997
Nama pemilik : Ir. Mustamin Faidah
Alamat perusahaan : Jl. Perintis Kemerdekaan, Komp. Wassabbe, Blok B No. 22, Kel. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Alamat email : Musfaidah@yahoo.co.id
Jumlah karyawan : 10 (sepuluh) orang
Visi organisasi : Meningkatkan produk barang Minuman Sari Buah Markisa Premium yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan selaras dengan standar Internasional
Menerapkan SNI nomor : SNI 3719:2014 Minuman Sari Buah
Izin BPOM (PIRT / MD) : BPOM RI Piagam Bintang Satu Tanggal 14 Februari 2008 DEPKES: SP. No. 127/20/01/90 dan No. 284/7371/06
Sertifikat yang dimiliki : Halal
Area pemasaran : Sulawesi Selatan
Alasan menerapkan SNI : Untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk di pasaran V
Tantangan dalam penerapan SNI : Sulitnya penerapan pada karyawan secara konsisten
Manfaat pembinaan : Alur produksi dan ruang kerja menjadi lebih rapi dan tertata, tata cara pengelolaan produk lebih aman dan berkualitas. Tahun 1997 ANA didirikan, dengan produk utama yang dihasilkannya berupa minuman sari buah markisa. Sebagai industri rumahan, dalam prosesnya ANA diawali dengan 2 orang pekerja hingga saat ini bertambah menjadi 10 orang pekerja. Dengan tujuan menciptakan produk Sirup Markisa Premium, pada tahun 2018 ANA berinisiatif mengajukan pembinaan penerapan SNI ke Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Makassar agar produknya mendapatkan Sertifikat Penggunaan Produk Tanda (SPPT) SNI. Hingga akhirnya pada 12 Februari 2020, produk minuman sari buah markisa ANAi telah mendapatkan sertifikasi SNI minuman sari buah. Sebagai salah satu produk unggulan Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan diperolehnya SPPT SNI pada produk minuman sari buah markisa ANAi, hal ini meningkatkan daya saing produk dipasaran.